Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
"Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah."
Pasal 2 ayat (2)
"Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah."
Pasal 2 ayat (3)
Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012
Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah
"Permen ESDM 15/2012 berlaku bagi pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah."
Regulasi ini diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan dan pengendalian penggunaan air tanah.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 50/PRT/M/2015
Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air
"Izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air."
Pasal 3 ayat (1)
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan sumber daya air."
Pasal 2 ayat (2)
Kebijakan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kepmen ESDM Tahun 2023
"Persetujuan penggunaan air tanah diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral."